Friday 9 June 2017

Apakah Bisnis Forex Itu Haram

Bagaimana Pendapat Anda, FREMDSHANDEL Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saga teringat und ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, DLM percakapan tersebut Saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan Bisnis Yang Saya geluti Sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya Devisenhandel. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis Yang Kamu tawarkan itu HALAL BUAT SAGA. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Und der Hotelstil ist: Günstige. Dieses Hotel befindet sich im südlichen-Viertel von Tama, Waduh. dengan jawabannya Saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai muslim Saya juga tidak mau bergelut di Bisnis Yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum Agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saga tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok Saya Akan kesini dan menjawab Pertanyaan Dari kamu, Saya pelajari dulu Lebih dalam.8221 Setelah itu Saya Pamit Pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah Saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya Surfen dan bertanya ke Embah GOOGLE ternyata menemui artikel Yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hatil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pädagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hüküm ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada Tanggal 13. September 2001. Pembicara dalam Seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PTB BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam Seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil Dari Universitas / IAIN Dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil Dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran serta rekomendasi Dari Seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Jahr 1997 tanggal 5 Desember 1997 berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para Ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan Ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah Umum yaitu tentang obyek transaksi Harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada tersebut bukan karena tidak anzeigen adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka Yang dikembangkan Pada masyarakat kontemporer / modern mendapat Sprachwerkzeuge kaidah fiqih, utamanya Dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan Perlindungan para petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal Yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan Yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan Lindung nilai (Absicherung) dan pembentukan harga (Preisfindung) memberikan perlindungan kepada para Petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau spielen, mengandung unsur Untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan / kemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga Penuh Ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka Lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan Yang Lebih Detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan Seminar ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian Yang Lebih Mendalam dalam bentuk Werkstatt Yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak Yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Benutzerbild von Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman als alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230 kaufen. Kita sharring82308230 Diposkan oleh Clan Uzumaki di 07.41 kalau masih Ragout tentang Forex, maka masuklah Pada antiforex. org maka undeinem Akan mengerti apakah Forex itu Judi atau tidak. Dan mohon kritik saran juga. Saya tidak meninggalkan Kesan bahwa Forex itu HARAM, namun, Perlu dipelajari juga apakah nantinya itu Perlu atau Tidak untuk undeinem. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pengetahuan saya saja selama sagen bertahun tahun di FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pemahaman secara logika, sagena tidak memasukkan dalil dalil yang shahih. Sekischen itu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX. Pingin tahu alasannya orang tersebut. nih tak kasih linknya antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi Mediafire / download / kqgrm3tb6q5lkej / BukuUang-UangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah Bemerkungen BENAR-BENAR ada barangnya. karena undeinem memberi contoh Petani maka anggap saja komoditinya adalah Beras (sesuai daftar komoditas di Schleimbeutel dunia), memangnya itu Petani Dari desa mana, sawahnya berapa hektar. Terus Yang membawa barangnya (saat Panen 3bulan kemudian) Dari Sawah ke Gudang pembeli pake TRUKnya sapa si Petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani dan pembelinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LINK Yang menghubungkan antara mereka Yang Saling mengenal. Apakah Yang dimaksud pembeli itu nasabah Yang setor duit ke FUTURES, padahal rata rata nasabah FUTURES itu GAK pernah tahu itu BERAS berton-Tonnen tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual lagi. Ke siapa jualnya. Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani. saat ia Panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya Dari mana, apakah Orang dari FUTURES Akan datang ke Sawah Petani Sambil menyerahkan segebok uang ke Petani tersebut. Dari Yang Saya baca di wikipedia ada Suatu Lembaga yaitu Lembaga KLIRING Yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang Yang diperdagangkan Pada bursa, pertanyaannya memangnya itu Lembaga apakah Akan datang langsung ke petaninya. Karena Dari pengalaman Yang turun ke Sawah langsung BAULÄNGE dengan Petani adalah para Tengkulak, Mereka hanya pake Kaos länglich, Sandale jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan Kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual lagi, Bukan orang-orang berpakaian Necis , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang von FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. lalu Pertanyaan Saya, masihkah Bisnis ini dianggap HALAL. Kemarin Saya berkunjung ke rumah sahabat Akrab Saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saga teringat und ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, DLM percakapan tersebut Saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan Bisnis Yang Saya geluti Sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya Devisenhandel. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis Yang Kamu tawarkan itu HALAL BUAT SAGA. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Und der Hotelstil ist: Günstige. Dieses Hotel befindet sich im südlichen-Viertel von Tama, Waduh. dengan jawabannya Saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai muslim Saya juga tidak mau bergelut di Bisnis Yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum Agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saga tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok Saya Akan kesini dan menjawab Pertanyaan Dari kamu, Saya pelajari dulu Lebih dalam.8221 Setelah itu Saya Pamit Pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah Saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya Surfen dan bertanya ke Embah GOOGLE ternyata menemui artikel Yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hatil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pädagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi l aporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hüküm ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada tanggal 13. September 2001. Pembicara dalam Seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PTB BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam Seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil Dari Universitas / IAIN Dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil Dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran serta rekomendasi Dari Seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Jahr 1997 tanggal 5 Desember 1997 berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para Ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan Ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah Umum yaitu tentang obyek transaksi Harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada tersebut bukan karena tidak anzeigen adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka Yang dikembangkan Pada masyarakat kontemporer / modern mendapat Sprachwerkzeuge kaidah fiqih, utamanya Dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan Perlindungan para petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal Yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan Yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan Lindung nilai (Absicherung) dan pembentukan harga (Preisfindung) memberikan perlindungan kepada para Petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau spielen, mengandung unsur Untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan / kemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga Penuh Ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka Lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan Yang Lebih Detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan Seminar ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian Yang Lebih Mendalam dalam bentuk Werkstatt Yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak Yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Benutzerbild von Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman als alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230 kaufen. Diposkan oleh Benny Andhika Jam 1:53:00 AM Artikel Artikel Artikel: 50 Anzahl Artikel: Bagaimana Pendapat Anda, FOREX HANDEL Halal atau Haram. Ya itu dia. Kl forex handel tidak zugelassen. Maka bisa di artikan haram. Kondisinya mereka punya aturan hauptdiegan kata lain tata tertib yang harus di patuhi. Dan resika ap yang bakal di peroleh. Kl meneurut sagen mah sah2 aja. Malah kl yang mau di pertanyakan konsep Bank. Apakah riba. Masih ada Punkt akhir yang perlu ditegaskan bro. Yang ini neh: Untuk memperoleh kejelasan Yang Lebih Detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan Seminar ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian Yang Lebih Mendalam dalam bentuk Werkstatt Yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak Yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi Ini Ntr. Ntr. Gw nanya dulu ama ustadz gw dulu. er. Er .. Alow bro, menurut sagen, Haram atau tidaknya gampang banget kok dilihatnya. pertama khan kalo Haram tuh biasanya sesuatu hal pekerjaan dan keuntungan Yang diraih tanpa kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya gede layaknya permainan Judi Yang hanya mengandalkan atau keberuntungan itu bisa disebut HARAM fühlen. Itu Dari Segi Agama lho. Terus jika meraup keuntungan TIBA-TIBA dan besar Secara Kaget begitu udah Pasti RIBA Tapi maaf yah Saya bukan kontra dengan Forex, Saya juga Pro kok, karena Saya juga bermain disana, yang intinya Saya tidak merugikan orang gelegen, alias Haupt Pakai uang sendiri dan endak Memainkan uang orang lain, rugi ya rugi sendiri, untung dinikmati keluarga dan orang banyak. Begitu ajah. Sekian Hormat Grak Sepertinya SEH mengarah ke haram ya, soalnya kan tebak2an juga Waktu transaksi, bisa saat itu Untung bisa Rugi, GAK Jauh dengan Judi. Tapi itu kan sebatas pandangan sagena yang awam lho hm. Devisenhandel. Ririn ga ngerti nh. Jadi Sist, bro ... pdagangan berjangaka itu gimana (hehe, maap2, abis ,, dipostingnya ga dijelasin, trus di pelajaran ekonomi sma juga ga ada). Hehe .. Waduh, saya gak ngerti tuh, bro. Ya, Ikuti hati nurani aja. Selalu ada dua sisi yang bertentangan. Sekarang tergantung pilihan kita aja, hehehehe. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Ihre Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Lebih baik tanya dengan orang yang lebih paham hukum Der Islam (misal alim ulama), der selige itu tanya juga musti tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan tanya mbah Google, mana tau dia. Er D Waaahh. Aku juga gak terlalu paham dengan Durex. Eh salah Forex mas. Jadinya gak bisa urun rembug. Lhaaa Kalo oang ngeblog tuh kira-kira dapet pahala gak ya mas Kalo menurut pendapat sagena, sah2 aja kok. Haram itu bisa diartikan kalo kita mendapatkan und secara ilegal (contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh ..kl FOREX khan ada proses jual-beli. Prinsip ord berdagang adalah, beli dg murah lalu jual dg harga mahal. Kesimpulannya, FOREX juga bagian dari proses perdagangan. Aku pikir ini mau menawarkan bisnis gak taunya bahas halal haram ya. lam kenal mas menurut Saya forex itu bisa haram bisa juga tidak..tergantung Dari diri kita sendiri mau kita jadikan seperti apa forex itu. seperji hal nya kita berjualan sayur di pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis itu Akan Menjadi haram karna kita sudah bermain curang, sama hal nya dengan forex bila kita bermain tanpa perhitungan, Analysa, tanpa tehnik hanya mengandalkan Gefühl seperti yang di Katakan mas arisna diatas mungkin Akan Menjadi haram karna sama dengan judi, tapi bila kita bermain dengan Analysa Terus Teknik dalam forexs karna itu membutuhkan pemikiran saya rasa Tidak akan menjadi haram kecuali kita menerima tauschen nya. Itu sih menurut sagena aja. Entah haram ato tidaknya hanya allah yang tau kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram. Aduh gak tahu ya, masala halal dan haram kan ada aturannya, tapi biar Tuhan saja yang punya segala hukum yang nentukan. Forex legal brooo kan bukan termasuk Tögel ATO Judi forex kan naik turunya mata uang: D (sok tau) forex itu Judi ga ada yang tau mo Kemana arahnya, semua teknis dan grundlegenden ga Jamin 100 pergerakan harga, begitu juga dengan Dagang bakso, Dagang baju , Lomba baca puisi, daftar jadi caleg, mo naek pesawat terbang, maju-mundur, kanan-kiri. Itu semua judi, hidup itu adalah meja perjudianische yang sangat besar) Wew. Akhirnya nemu juga nih thread. Saya pinjam untuk Beitrag von blog saya ya mas. Tapi gak sekarang..next Zeit mungkin. Cape ngurusin Blog. Artikel ini sependapat dengan saya. Forex HALAL bro Kata guru ngaji saya juga begitu. Asalan dana yang dipakai untuk berbisnis forex bukan über panas (nn) nitip link ya mas. Gampang. Cek aja, setelah beli. Mau beli JPY, NZD, liat ada logo Suche nach Pressemitteilungen von Halalnya gak kalo ada berarti halal. Kalo menurut aku sih bisa halal kok. Soalnya yah seperti yang sudah dibahas diatas. Forex esu khan jual beli uang tapi bukan dengan memperhitungkan bunga / renten. Yang digunakan disini adalah fällen serta analisa yang kuat sehta kita tidak rugi / salah menentukan langkah mata uang mana yang kita ambil dan yang mana yang kita lepas. Ich glaube nicht, dass es so ist. menurut aku bila kita beli mata uang satu negara maka kita Secara tidak langsung membantu negara tersebut Meski kecil tapi efek Yang diakibatkan sangatlah besar sehingga bisa mendongkrak nilai Tukar mata uang Mereka untuk naik. Kalau menurut sagena halal, dengan membeli sebuah mata uang sama seperti kalau kita membeli saham. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita perkaja bahwa perekonomian Vereinigte Staaten von Amerika bagus dan nilainya akan naik. Begitu juga sebaliknya kita akan jual kalau nilai perekonomian US turun. Jadi sama kaya saham kalau nilainya akan naik kita beli, kalau akan turun ya dilepas. Namanya juga usaha kalau ga untung ya ga jual beli. Sampai saat ini masih banyak pro dan kontra soal halal-haram nya forex. Tapi menurut saya, forex itu halal, karena yang terjadi adalah jual beli mata uang, sama dänischer geldwechsler, apakah itu haram Sama pernah baca artikel mengenai ini juga, sama seperti yang dijelaskan diatas. Perdagangan sah jika ada barang yang diserah-terimakan dan disertai akad. Barangnya jelas als nyata yaitu uang, sedangkan akadnya juga jelas, saat mendaftar Konto ada perjanjian (TOS) dan saat offenen Auftrag adalah waktu akadnya. Kalu sagen, masi setengah2 antara halal / haram ttg forex. Tapi yang mau saya komentari, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. Kita beli, terus jual lagi. Jadi jual beli selisih disini, bukan jual beli mata uang (Marge). Dan mirip dengan taruhan, missal kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, pilih tim A (USD) berharap menang. Ternyata B (YEN) menang. Yawda rugi. Sama kalo kita pasang paar USDYEN, kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. Yawda kita rugi kalo schließen pada saat itu. Bedanya kalo pertandingan bola udah jelas kapan härus quotclosedquot, kalo forex nggak kaufen. Jadi bisa aja nanti dollar menguat. Kalo forex dibilang ada yg unbenannt ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. Gak harus ditradingkan juga dah terasa koq. misalnya Rupiah melemah terhadap Dollar, ya yg megang Rupiah (umumnya org Indonesien) Akan Rugi dan yg megang Dollar Akan Untung (Untung / Rugi Pada saat UIT). jadi ya unsur Untung Rugi, yang satu Untung, yang satu Rugi Pasti ada, gak hanyaa di Forex, tapi dalam dunia yg Lbh luas. Dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan nilai jual (misalnya dikemas, dibentuk), dan margin keuntungan yg diharapkan. Also, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga. Tapi ada juga yg cuma kulakan barang, dipajang, terus ambil untung. Fräulein pedagang Laptop. Dia beli laptop drai pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. Itu namanya jual jasa juga kaufen. nee kalo Forex ini bisa GAK dibilang jual jasa GAK .. Waktu kita offen, udah Pasti ada Selisih antara jual n beli, itu Gebühr jasa Mereka. Pas geschlossen ya itu yg berlaku pada saat itu. Sama kajak penjual laptop tadi. Pas mau jual kurs rupiah menguat drastis. Sedangkan dia beli sesuai dgn kurs dollar juga. Jadi ya bisa dibilang, pada saat rupiah menguat, dia wortspiel harus menurunkan harga jualnya. Kalo harga beli lebih mahal daripada harga jual, ya dia rugi. Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua sektor. Dan forex ini kebetulan berhubungan forex itu juga. Efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo Kalo forex ini yg pasti ada brokernya kaufen. Tujuannya apa untuk memfasilitasi jual beli margin mata uang. Nah produk margin mata uang ini pulalah, halal atau haram. Ada gak yg jual beli misalnya margin harga kambing harga tanah harga baju (cuma marginnya, barang realnya gak ada). Ya kalo Wortspiel iya ya mirip2 forex itu tadi, Marge emas. Bedanya ma saham, kalo saham, dengan membeli saham, berarti membeli kepemilikan perusahaan itu juga. (Mungkin kalo proporsi sahamnya gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap itu perusahaan). Kalo Forex, bisa GAK kita dibilang ada kepemilikan terhadap Dollar atau Yen itu tadi bisa saja dibilang gt, Akan tapi toh Harus dikonversikan ke mata uang Grund kita Anzahlung, misal USD. Jadi hmmm mungkin tulisan ini juga blm menjawab si (Sama, pemahaman Saya juga blm yakin haram / halal), tapi Yang Menjadi harapan Saya mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan n ada Feedback Dari dimuatnya tulisan Saya ini. Trimmt. Menurut Saya HARAM, Handel itu JUDI, disana tidak ada perdagangan melainkan JUDI semata, karena yg Gewinn untungnya Dari yg Verlust Gewinn, sedangkan bila Händler semuanya profittidak ada yg Verlust (kalah) maka Perusahaan Händler TSB Rugi, bayangkan bila semua Händler Gewinn dan profitnya itu Melebihi kekayaan perusahaan Verkäufer tsb pasti bangkrut. Emang uang itu bisa dengan dibuat dengan mudah tanpa tahu asal muasalnya. ini jelaslah Glücksspiel, DLM Handel tugas undeinem adalah Menjadi Peramal, Peramal sekelas mama laurent pun bisa kalah bila ikutan Handel, dijamin. Pesan saya unda coba ikutan handeln, maka unda akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan handel. BERKAT dari TUHAN Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. Ini ga halal. Warum Kenapa Karena semu pekerjaan yg resmi ada UUD nya, tentu berkatnya diatur oleh Tuhan. Berkat, rejeki kita udah diatur dari sononya. Kita mua jungkir balik seperti apa, berkat udah diatur, udah ditakar oleh Tuhan. Also kenapa kita mesti kerja keras sampai lupa segalanya Nach oben in der Tiefe von halal lagi. Kerja ya kerja, tapi Jangan nafsu, entah itu kerja jadi karyawan Kantor, buka Toko, jadi dokter, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, namanya tetap Gezeiten halal. Padahal pekerjaannya dokter, kok bisa ga halal Padahal pekerjaannya karyawan Kantor, kok ga halal Paham ya Itu menurut Saya LHO. TRADING dan DOKTER, HALAL Mana Bagaimana dengan Handel mit Devisen, halal tidak Sama aja. Kalau kita handelndengan nafsu, pagi siang wunde malam, lupa segalanya. Ya tentu ga halal lagi. Disini memang ditekankan ada unsur uang yg dimainkan, sebetulnya sama aja. Mau buka warung, juga pake uang. Mau jadi dokter juga dapat uang. Betul Jadi buka soal unsur uangnya. Kita liat itu semua sebagai pekerjaan. Betul ZUVERLÄSSIG Disisi laen ada unsur capabilitas. Kita fähigen tidak dengan pekerjaan kita Kita mampu tidak dengan pekerjaan kita. Kalau bekerja sebaiai dokter tentu ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal. Karena menipu, karena pasti ga punya ijazah. Ini mudah dibedakan, karean ada unsur pendidikan als gelar yg disandang. BUKA WARNUNG HALAL atau JUDI Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang trading forex. Apakah ada unsur pendidikannya Nach oben ini yg rancu kita bicarakan. Makanya kembali ke manusianya. Apakah kita sudah melengkapi dengan pengalaman yg memadai Meski cuman buka warung, der fähig ist tidak kita dengan barang Dagangan di warung kita Kalau kita asal nafsu buka warung, padahal tidak ada pengalaman sama sekali. Dan tidak survei, kira2 laku tidak barang dagangan von warungnya Siapa pesaing warung laennya Dllnya. Ini saya sebut udah judi. Meski orang bilang buka warung itu halal. Betul FOREX, ACCOUNT, CAPABLE als JUDI Nah demikian juga dengan trading forex, kalau kita tidak melengkapi dengan segala kemampuan yg diperlukan. Saya katakan judi. Kenapa Lha apa haustiere, orang baru belajar 2 minggu, kemudian memegang konto 20.000 usd untuk ditardingkan. Oke lah tidak unsah melihat jumlah uangnya, itu hak masing2 orang. Oke lah sagena yakin ada yg kehilangan uang 20.000 usd dalam 2 hari juga masih santai dan malah ketawa-tawa. Kein Problem katanya, cuman 20.000 usd kok, bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi sagena terima alasan ini. Karena ini juga uang kamu, bukan uang saya. Betul Tapi konteks yg kita bicarakan buka soal uangnya, jumlahnya berapa. Tapi soal fähig kita, kemampuan kita. Kalau kita melakukan sesuatu tidak dengan fähig, tidak melengkapi dulu dengan. Pengetahuan, belajar yg memadai, survei, nafsu. Ini saya katakan judi. Jadi kalau orang di forex baru belajar 3 bulan, kemudian buka konto, mau meraih keuntungan dan yakin bisa untung. Ini saya katakan mereka berjudi. Ini pendapat saya ya. Maaf saja kalau orang laen tidak setuju. Sah sah aja kan. Hehehehe. Ini murni bisnis spekulasi, dan sama seperti ijon, membeli padi di saat hijau als berharap padi akan menghasilkan banyak disaat panen, lhaa. Kalo enggak salah satu dirugikan. berarti ini haram .. lhoo kok forex haram lha iya lha wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip Judi enggak lha itu Saudara kembarnya, Sama Sama pengen dengan modal kecil berspekulasi Agar mendapatkan Untung besar, lha kok ada yang Bilang enggak haram 1. enggak tau hukum syar39i nya 2. enggak mau tau hukumnya yang Penting duit 3. bukan orang islam jadi enggak tau hukum yang berlaku buat Ummat muslim .. masih Pusing juga silahken tanya saja di syariahonline / mungkin bisa lega. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh. Menabung di bank bisam Haram kalau meniatkan untuk Bunga, tapi kalau untuk keamanan ataupun tabungan von kemudian hari apa Haram. Di Forex juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk Tebak-tebakan, namun bisa jadi halal jika untuk jadi simpanan, Melihat matauang kita Terus anjlok maka kita beli Yang Lebih stabil dengan Emas, atau Yang Verschiedenes. Untuk Kasus Lain juga demikian kok, pisau bisa jadi halal jika untuk masak atau keperluan positiv lainnya namun jika untuk münchen manusia ya jadi haram donk pake pisau. nah Yang udah jelas haram tuh seperti lokalisasi wts, Tempat jugal Minuman keras, dsb kenapa Malah tidak dilarang Dengan adanya Forex Trading ini juga dapat meminimalisasi Praktek Monopoli LHO. COBA misalkan begini ada orang yang kaya memborong ssuatu mata uang maka nilainya Menjadi naik, namun sebaliknya jika ada yang menjual dalam Anzahl der Beiträge banyak, bisa ambruk tuh mata uang, nah dengan Forex banyak orang bisa terlibat, ada yang berfikir beli dan jual Ketika harga Jatuh ada Aja yang berfikir beli, oleh sebab es ist akan mejaga stabilitas ekonomi. Kalau tidak nasib suatu bangsa bisa ditentukan oleh segelintinr orang lho. (Yang banyak uang). Namun dewngan forex nasibnyaa bisa jadi ditangan orang banyak asalan jangan serempak seluruh düne pilih jual maka ya hancurlah mata uang tersebut. Kalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, sys rasa porex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan schloss agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. Haram, b ak ak ak..................... Tapi ada juga yang bilang halal dengan dasar-dasar yang relevan juga. Kajakmusik aja, ada yang bilang haram, ada yang bilang halal. .................................................. Kalo logikanya wichtigsten forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya wichtigsten forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. Er er er er. Saya Händler bukan Spieler. Hi hi hi. Salam Kawan, Sebelumnya maafkan Saya kalo Saya Ikut nimbrung dalam Blog ini, walaupun Saya sendiri adalah bukan UMAT moslems, tp sejauh ini Saya sedikit tau mengenai apa yang dikategorikan haram atau halal, pendapat Saya Secara Pribadi, sejauh ini tidak ada Alasan Kuat untuk mengkategorikan FOREX Business-ke hukum hARAM, asumsi haram yang Selama ini terhadap Forex adalah menjurus ke perjudian, karena didukung faktor orang Awam yang memandang dapat duit itu gampang di forex, saya sgt yakin 99.99 para Händler yang profesional, tidak Akan Berani mengatakan gAMPANG cari duit di FOREX, justru yang bukan HANDEL yang merasa itu adalah gampang, hanya geben Sie BUY dan VERKAUF tohh Kommen Sie auf bro. apapun Usaha Yang dianggap HALAL, Akan melalui proses KAUFEN dan SELL jg, maaf kalo Saya berbicara agak sedikit menyinggung, mungkin Yang Harus dibedakan dalam Bisnis forex ini dengan Bisnis umumnya adalah Smart Business oder Workhard Geschäft, bukan halal dan haram, Sama seperti orang yang quotWork Smartquot und quotWork Hardquot, bayangkan seorang quotARSITEKquotyang tdk bisa angkat batu, kerjanya hanya atur sana sini, bahkan campur Samen aja ngk bisa, dibandingkan dengan Kuli yang TIAP hari kerja dan serba bisa, Setelah Bangunan Megah selesai, pernahkah ada yang menanyakan quotKuli Mana yang buat iniquot, tentu saja tidak, selalu saja ditanya quotArsitek Mana yang membangun iniquot, dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa Menjadi arsitek apakah gampang Menjadi arsitek pandangan spt ini Laah yang terjadi dengan FOREX, Sesungguhnya Forex bukanlah di BUYampSELL, tp di analisa dan Teknik prediksi, dan yang Harus ditekankan antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda Jauh, Prediksi adalah mengumpulkan semua Daten2 yang pernah ada, membuat satu analisis yang beralasan, dan membuat satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu TRADERS sekalian. Kalo RAMALAN adalah mengusahakan mengetahui apa yang akan terjadi didepan, tanpa Harus berhubungan DGN Daten2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa Uhr ada faktor pendukung, contoh adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika), Makanya Kalimat Yang Benar adalah RAmalan Cuaca, bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu tanpa harus mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan dari hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar di lautan dengan perahu, maka saat itu perahu adalah sahabat terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk beraktifitas apakah kita harus mengangkat perahu kita kemana2 karena Perahu tadi adalah sahabat baik kita ini hanya ilustrasi, maaf kwn2 sekalian, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak membawa manfaat / kontribusi / sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat energy alam menguap. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam. HARAM Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo quotMain Forexquot baru masih remang-remang. Kenapa remang-remang. Coba aja main forex di demo account, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita. kalau prediksinya benar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi. Lha siapa yang paling untung. yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. yang maen mo rugi mo kalah, broker dan afiliasi udah dapet komisi duluan melalui spread yang ditetapkan. Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago quotMain Forexquot ngapain juga masih jualan sinyal, robot, atau ebook. ya udah gratisin aja. Hehehe Wong seorang trader sejati per harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta di saldonya (barangkali hehehe) forex adalah JUDI. Brokerbandar judi, traderpemain judi. Trading forex berjudi lewat nilai tukar mata uang. Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan BUY, dan bila ternyata nilai tukar benar-benar naik, maka kita untung, broker rugi. Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan SELL, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demikian seterusnya. Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi. walau udah tahu begitu, herannya masih banyak orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch. hmmm indahnya islam yang telah mengatur segala urusan kehidupan ini mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang detail. apa itu forex. bagaimana sistem kerjanya. dll. setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara detail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan As sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja. tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan telah ada jawabannya dalam agama ini. Kaidah islam mengatakan: - semua ibadah hukumnya HARAM untuk di lakukan kecuali apabila ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA. - semua muamalah (perdagangan dan lainnya)hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA. maaf pada saat ini saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya secara mendetail dengan berbagai dalil yang ada. saya setuju dengan pendapat : quotKalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. quot dan juga saya setuju : quotKalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. he he he he. Saya trader bukan gambler. hi hi hi. quot dan maaf. saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat. quotkita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginyaquot XX thanks. wallahu a39lam yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkara itu diharapkan, bukan masalah untung dan rugi aja. kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram. posting ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain / praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini. masalahnya para pakar sendiri gak paham betul tentang mekanisme forex. yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. diantara keduanya ada beberapa masalah yang abu abu yang hanya sedikit sekali orang yang tahu hukumnya. jangan asal putus haram dan halal seenak sendiri emangnya islam itu agamanya yang buat engkong lhooo.. hukum islam udah di putuskan oleh Allah dalam Quran dan Hadist tinggal kita mau gak mempelajarinya atau bertanya pada yang lebhi tahu. tentang keduanya. seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japal atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) agar ia bisa memutuskan suatu hukum secara benar dan jernih atas dasar alquran dan hadits. bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits. jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak lalu apakah forex bisa dipastikan ada judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya.. menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif. menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex. Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar. yang tidak bisa kita tentukan harganya.. kalo saya jual cendol pingin saya kasih tarif berapapun terserah saya. 10 ribu satu gelas atau 5ribu juga bebas masalah laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga. lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh. Forex hukum jual beli beli ketika murah dan ketika mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik. Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau. Masalah nya bnyak trader yg melakukanya dlm hitungan jam beli dan berharap naik untung. waduhhh. jadi ragu juga neh jadinya. mungkin bisa di katakan haram. karna nggak jelas barang yg kita beli. cuma dapet untung dari selisih nilai tukar. tapi selisih itu bagi saya masih bisa di bilang halal, karna perdagangan memiliki keuntungan dari setiap selisih harga jual. sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual. ingin lebih paham halal apa haram. silahkan buka link saya. klik tulisan hamim forex itu halal. bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analisis, update info dll yg memerlukan pemikiran. haram kalu caranya asal nebak arah aja Klo lost haram klo profit halal gitu aja repot kalo menurut saya sendiri sih. dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang. karena ekonomi syariah hanya menggunakan satu mata uang yaitu dinar. maafkan saya jika salah. Selamat sore bro. Wah seru sekali perbincangan di sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe. BERDASARKAN FATWA MUI FOREX itu HALAL. TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot. Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram. Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam. kalo aku masih ragu. karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL, Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab, dan mau menanggung dosa, jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi. YG jelas hukumnya HARAMada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss. sama dengan berjudi. judi dan judi. Poskan Komentar Tolong gunakan. . dalam memasukkan URL. NO SPAM. Dalam kegiatan bisnis valas tersebut, tidak sedikit masyarakat muslim yang terlibat di dalamnya, baik sebagai nasabah maupun sebagai pengusaha atau karyawan perdagangan valas. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan kajian khusus mengenai hukum bisnis valas tersebut dalam perspektif ekonomi dan hukum Islam ( muamalat ), agar umat Islam mendapatkan jawaban hukum yang jelas dan tegas. Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan international, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri. Untuk membayar barang-barang impor tersebut, si importir membutuhkan mata uang asing. Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya ke Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen. Dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu kepada rupiah. Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Dapat juga terjadi bahwa transaksi antara dua negara diselesaikan dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya dollar. Hal ini bisa terjadi bila eksportir maupun importir tidak memiliki mata uang lokal negara masing-masing atau mata uang kedua negara itu sangat jarang diperdagangkan karena mata uangnya sangat lemah. Ini berarti mata uang yang dipergunakan itu adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya dollar. Kurs mata uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang. Transaksi jual beli valuta asing sebagaimana yang digambarkan di atas, umumnya diselenggarakan di pasar valuta asing, money changer . bank devisa dan perusahaan bisnis valas. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM DALAM TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. Ada perjanjian untuk memberi dan menerima 8226 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. 8226 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. 8226 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat). 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu . 8226 Suci barangnya (bukan najis) 8226 Dapat dimanfaatkan 8226 Dapat diserahterimakan 8226 Jelas barang dan harganya 8226 Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya 8226 Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan Dalam ekonomi Islam, jual beli mata uang disebut dengan istilah ash-sharf173 . Pada asalnya, mata uang itu hanya emas dan perak. Uang emas disebut dinar dan uang perak disebut dirham. Kedua mata uang tersebut dinamakan mata uang intrinsik, yaitu mata uang yang sesuai dengan nilai nominalnya dengan nilai kandungan bahannya. Zaman sekarang mata uang juga berbentuk nikel, tembaga dan kertas yang diberi nilai tertentu. Mata uang selain dinar dan dirham itu disebut uang nominal yakni angka yang tertulis pada uang nominal tidak sesuai dengan harga material (intrinsik) uang tersebut. Tukar menukar mata uang boleh terjadi antara lain. 1. Jenis logam yang sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, 2. Jenis logam yang berlainan, emas dengan perak, emas dengan nikel, 3. Logam dengan uang kertas, misalnya emas dengan kertas, 4. Uang kertas dengan uang kertas, misalnya selembar Rp. 10.000,- dengan 10 lembar uang ribuan. Pada dasarnya, tukar menukar mata uang atau jual beli mata uang hukumnya jaiz (boleh) dengan syarat sebagai berikut. Pertama, apabila uang yang ditukar itu emas, maka harus memenuhi syarat Pertama, sama beratnya atau sama timbangan. Kedua, penyerahan barangnya dilakukan pada waktu yang sama ( naqdan/spot ), demi untuk menghindar riba. Kedua, apabila mata uang yang ditukar itu emas dengan perak, atau kedua mata uang itu berbada jenisnya, maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate dan penyerahan barangnya harus dilakukan pada waktu yang sama. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. ( Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: 8220Kesulitan itu menarik kemudahan.8221 Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2:275: . Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA Aktivitas perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syariah, antara lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar . Karena itu perdagangan valas harus memperhatikan batasan sebagai berikut 1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai ( spot ), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan. 2. Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi. 3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang. 4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak uang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. 5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan ( ba8217i al-fudhuli ). Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan valas yang harus diperhatikan. 1. Ekonomi syariah menghindari dan melarang perdagangan tanpa penyerahan ( future non delivery trading atau margin trading ). 2. Ekonomi syariah melarang tegas jual beli valas untuk kepentingan spekulasi. 3. Harus dihindari jual beli valas, baik dalam bentuk spot maupun forward . 4. Ekonomi syariah juga melarang transaksi swap . Berjanji untuk menukar mata uang asing dengan mata uang setempat pada waktu tertentu dan dengan harga yang ditetapkan, hukumnya jaiz . Larangan Spekulasi Valas Sekali lagi ditegaskan bahwa pertukaran mata uang atau jual beli valas untu kebutuhan sektor riil, baik transaksi barang maupun jasa, hukumnya boleh ( jaiz ) menurut hukum Islam. Namun, bila motifnya untuk spekulasi, sebagaimana yang banyak terjadi saat ini, maka hukumnya haram. Argumentasi dan dasar pemikiran larangan perdagangan spekulasi valas untuk spekulasi, dirumuskan dalam bentuk poin di bawah ini. I. Pendapat Mahathir Muhammad, PM Malaysia, Mahathir Muhammad dikenal luas sebagai orang yang mengecam keras praktik perdagangan valas ( Margin trading valas ). Larangan keras ini didasarkan pada sejumlah alasan. 1. Berdagang valuta asing ini tidak ubahnya seperti judi, karena dalam transaksinya penuh dengan spekulasi. 2. Konstribusi margin trading sangat signifikan terhadap melemahnya rupiah atas dollar AS. Sedangkan melemahnya rupiah atas dollar merupakan bencana bagi ekonomi Indonesia. 3. Praktik margin trading biasanya tidak mengindahkan fair bussines . 4. Karena tidak ada proses transaksi riel, para pelaku hanya mengandalkan selisih dari harga valuta pada saat penutupan. II. Uang bukan komuditas. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas, namun dalam perdagangan valuta, yang secara jelas, telah dijadikan sebagai komoditas. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani dalam buku An-Nizham al 8211Iqtishadi al-Islami, mengatakan bahwa uang adalah standar nilai pada barang dan jasa (199-297). Demikian pula Thahir Abdul Muhsin Sulaiman dalam buku 8216 Ilajul Musykilah al-Iqtishadi bil Islam . memandang uang sebagai medium of exchange. Pakar ekonomi Islam sepakat, bahwa perdagangan spekulasi valuta telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian dunia dan senantiasa mengancam ekonomi banyak negara. Oleh karena itu praktik spekulasi valas harus dilarang. Menurut ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jada di luar negeri, sebagaimana yang dibutuhkan para jamaah haji, dan sebagainya. Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendir, bukan barang atau jasa. Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riil (barang atau jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan ( gain ) yang diperoleh dan jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi 8216iwadhin . yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri. Tegasnya, gain (harga beli lebih besar dari harga jual) yang diperoleh dalam perdagangan valas adalah riba. Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur8217an (QS. 2. 275-279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah, 8220Allah menghalalkan jual beli (sektor riil), dan mengharamkan riba (transaksi maya). Dampak Spekulasi Perdagangan Valas a). Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, antara lain menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual-beli valas cenderung mendorong jatuhnya nilai uang rupiah, karena para spekulan sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam. Bila nilai rupiah anjlok, maka secara otomatis, rusaklah ekonomi Indonesia yang ditandai dengan naiknya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan ekonomi Islam. Akibat lain adalah goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional dan sering menimbulkan PHK di mana-mana. Demikian pula, suku bunga perbankan menjadi tinggi, APBN harus direvisi karena disesuaikan dengan dollar. Defisit APBN pun semakin membengkak secata tajam. Demikianlah keburukan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permainan spekulasi valas. Berdasarkan dampak negatif itu, perdagangan valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam Islam. b). Dampak lain transaksi maya dalam perekonomian ialah terjadinya ketidakseimbangan arus moneter dengan arus finansial. Realitas ketidakseimbangan arus moneter dan arus barang/jasa tersebut, mencemaskan dan mengancam ekonomi berbagai negara. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar, bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian. Dalam ekonomi Islam, sektor finansial dan sektor riel. Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara-negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riil, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riil. Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang minimbulkan ketidakpastian. Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah menguat. Penguatan rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepaskan rupiah sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok. Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. c). Perdagangan mata uang (valas) secar signifikan menimbulkan kerawanan krisis bagi suatu negara. Karena itulah, maka konferensi tahunan Asociation of Muslim scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riil. Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi maya di pasar uang. Gejala decopling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain (tambah selisih harga jual dan harga beli). Meskipun bisa berlaku sebaliknya, yakni orang yang bisa mengalami kerugian milyaran dolar AS. Kesadaran Negara Maju Sebenarnya, sebagai pakar ekonomi dunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan yang meyakinkan bahaya transaksi maya (bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis (spekulasi) saham di pasar modal). Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam al-Qur8217an (QS. 2. 275 8211279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah, 8220 Allah menghalalkan jual beli (sektor riil) dan mengharamkan riba (transaksi maya) 8221. Para pemimpin negara-negara G7 pun telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturandi pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian. Karena itu, pemerintah hendaknya melarang transaksi maya atau transaksi derivatif baik di money changer, bank devisa dan pasar uang. Bank syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri, sejak berdirinya menghindari bisnis spekulasi mata uang, karena dilarang dalam ekonomi Islam. Sebelum masuk dalam pembahasan kesimpulan, saya akan memberikan sebuah video visual untuk menguatkan asumsi para ahli di atas. Silakan simak dengan seksama dan semoga video di bawah ini memberikan wawasan untuk Anda. 1. Pada dasarnya jual beli valas dibolehkan, bila jual beli itu dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi sektor riil (barang dan jasa), misalnya untuk membayar barang-barang yang diimport kepada eksportir luar negeri atau untuk berpergian dan belanja di luar negeri. 2. Perdagangan valas untuk kepentingan spekulasi adalah haram, karena mengandung unsur riba dan maysir . serta menimbulkan dampak negatif ( mudharat ) bagi perekonomian masyarkat umum ( maslahat 8216ammah ). Kerena itu alasan-alasan itu, umat Islam harus menghindarinya. Spekulasi valas artinya, seseorang membeli uang asing hanya untuk memperoleh gain (selisih) harga beli dan harga jual. Seseorang spekulan membeli mata uang asing, misalnya dolar, ketika harganya turun dan melepaskannya ketika harga naik dan begitulah seterusnya. Selisih harga beli dan harga jual menjadi keuntungan spekulan. Selisih yang diperoleh tanpa ada 8216iwadh atau transaksi sektor riil adalah riba. Sedangkan kemungkinan dan ketidakpastian nilai tukar mata uang yang berakibat bagi kerugian dan keuntungan si spekulan tergolong kepada judi. 3. Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perdagangan valas, gain yang diperoleh adalah riba, karena gain itu bukan hasil kegiatan bisnis sektor barang atau jasa, tetapi hasil pertukaran mata uang semata. 4. Perdagangan valas telah menjadikan uang sebagai komoditas dan kegiatan ini disebut dengan transaksi maya, karena dalam kegiatan bisnis ini terjadi perputaran arus uang dalam jumlah besar, tetapi tidak ada kegiatan sektor riilnya ( bai8217 barang dan jasa). Padahal menurut ekonomi Islam, fungsi uang tidak boleh sebagai komoditas. Dalam ekonomi Islam, segala bentuk transaksi maya dilarang. Bila transaksi ini dibolehkan, maka pasar uang akan tumbuh jauh lebih cepat daripada pertumbuhan pasar barang dan jasa. Pertumbuhan yang tidak seimbang ini akan menjadi sumber krisis dan bencana seperti yang terjadi sekarang ini, sebab uang telah dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan secara spekulatif. 5. Perdagangan valas telah memicu secara signifikan bagi kejatuhan rupiah. Sedangkan kejatuhan rupiah berarti kehancuran ekonomi suatu negara atau rakyat umum. Title: Halal - Haramnya Bisnis Forex Dalam Perspektif Islam Posted by: Andhi Setya Hermawan Published. 2013-11-27T23:57:0007:00 Rating: 4.5 Reviewer: 1717 Reviews Halal - Haramnya Bisnis Forex Dalam Perspektif Islam Andhi Setya Hermawan Anda sedang membaca artikel tentang, Halal - Haramnya Bisnis Forex Dalam Perspektif Islam . silahkan sebar luaskan artikel ini, jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian REBAT atau komisi hingga 70 Dari setiap transaksi Yang undeinem lakukan baik Verlust maupun Gewinn, bergabung Sekarang juga dengan kami den Handel mit Devisen fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS Depositen HINGGA 100 SETIAP Depositen ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN Akun 3. SPREAD FBS 0 untuk Akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA Depositen HINGGA 100 5. HINTERLEGUNG DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesien dan Banyak lagi yang lainya Buka akun unda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. BB-Code ist an. fbs2009 Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui : Tlp. BB-Code ist an. fbs2009 Bonus untuk permulaan yang baik Dapatkan 123 di dalam akun bonus Anda Total bonus sebesar 123 Bonus bisa dipakai untuk trading selama 7 hari kerja dari bonus masuk ke akun Profit Anda tidak terbatas Anda bisa dapat bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi Tertarik. coba ikuti link ini Wujudkan Impian Bersama FBS Sekarang FBS bukan hanya menjadi broker untuk pasar Forex, namun FBS juga akan menjadi broker yang bisa memenuhi semua mimpi-mimpi Anda Kami sangat senang dan bangga bila bisa memenuhi satu persatu mimpi Anda, oleh sebab itu sekarang kami memutuskan untuk mewujudkan satu mimpi Anda setiap bulannya Ini bukan keajaiban, namun ini merupakan promosi terbaru dari FBS yang bernama 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi ini menjadi promosi yang pertama dan terunik di dalam dunia Forex Mulai sekarang setiap bulannya FBS akan mewujudkan satu mimpi dari pemenang promosi 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi terbaru dari FBS sudah dimulai Cepatlah bagikan mimpi Anda kepada FBS Yang perlu Anda lakukan hanya menuliskan mimpi Anda di 8220FBS grup8221 di Facebook, dan pastikan postingan Anda mendapat like yang terbanyak Namun ada beberapa mimpi yang tidak masuk dalam kategori promosi yaitu: uang dalam bentuk apapun, mimpi yang tidak bisa dibuat menjadi kenyataan, dan juga mimpi yang bila menjadi kenyataan akan melawan hukum yang berlaku. Silahkan cek syarat dan ketentuan dari promosi 8220FBS mewujudkan impian8221 di bagian 8220Promosi dan Bonus8221 di Personal Area Bagikan mimpi Anda yang kreatif, unik, dan berani kepada FBS Satu mimpi yang dinilai paling kreatif oleh pihak FBS akan memenangkan hadiah yaitu FBS mewujudkan mimpi Anda Inilah saatnya Anda untuk beraksi dan membuat mimpi Anda menjadi kenyataan Lebih dari 1 juta trader sudah mendapat keuntungan dari trading di FBS, dan kami sudah mewujudkan impian mereka. Buatlah mimpi Anda menjadi kenyataan juga Andhi Setya Hermawan Saya dilahirkan dan dibesarkan di Yogyakarta dilingkungan yang sederhana. Saya mempunyai kemauan yang kuat, rasa optimis yang kuat, penuh semangat, dan giat bekerja serta melakukan tawakal setelah ikhtiar. Saya serahkan semuanya kepada Sang Kholiq. Takdir atau nasib seseorang sudah ditetapkan oleh Allah SWT, tetapi bila kita mau berusaha keras, giat belajar, selalu meminta, memohon apa yang kita inginkan kepada-Nya nasib kita akan berubah sesuai dengan usaha kita. Tekadkan niat, usaha keras, dan nalar. View my complete profile Partner Link Aire Bra, Slim N Lift Slim n lift slimming undergarment body shaper instant slimmer figure without effort, exercise or diet Instantly look 5 or 10 kgs thinner Flattens tummy lifts butt for a sexy rear Slim n lift body shaper undergarment that can give you a sexy figu North Face Outlet Shop the hottest north face outlet jacket in our online exclusive launches. All the north face jacket with free delivery Ralph Lauren Outlet Welcome visit ralph lauren outlet online store, buy fashion style ralph lauren t-shirts, ralph lauren polo shirts, ralph lauren dresses etc Ralph Lauren Outlet The latest styles from ralph lauren shop, the new spring range sale for usa online. Free delivery. Buy now Toms Outlet Shop toms outlet on sale. Our toms outlet online store supply fashion toms shoes for men, women and with top quality and fast delivery Active Search Results Search Engine Gowebconcepts Merchant services site. Businessfinancialworld We are all about helping others with business information. Microedu Access over 800 free gmat gre lsat practice questions and downloadable prep courses, or sign up for admission essays editing for business school, law school and other graduate schools. Pame Stoixima Predictions of more than 90 rate success, online betting companies, e-wallets, betting e-books, betting top sites


No comments:

Post a Comment